Bobo.id - Virus corona yang menyebabkan pandemi COVID-19 saat ini masih bisa menyerang siapa saja.
Terutama seseorang yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan orang lanjut usia.
Inilah sebabnya, kita masih harus melakukan anjuran untuk mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
Sampai saat ini, para ilmuwan dan peneliti juga masih mencari serta membuat vaksin yang paling tepat untuk mencegah virus corona berkembang dalam tubuh.
Baca Juga: Vaksin Penting untuk Mencegah Infeksi Virus, Mengapa Ada Virus yang Belum Memiliki Vaksin?
Hasil dari penelitian itu, saat ini sudah ada beberapa vaksin yang selesai dibuat dan didistribusikan atau dikirimkan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.
Nah, setelah vaksin sudah sampai di Indonesia, maka vaksin ini akan mulai diberikan kepada setiap warna negara.
Bagaimana setiap warga negara bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 ini, ya?
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, nantinya pemerintah akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada setiap penerima vaksin COVID-19. Ketahui mekanisme dan langkah-langkahnya, yuk!
Baca Juga: Sehat dan Mengenyangkan, Buat 3 Menu dari Kentang dan Sayur Ini untuk Sarapan Besok, yuk!
Penerima Vaksin akan Mendapatkan SMS dari Pemerintah
Untuk mencegah seseorang terkena virus corona, maka harus dilakukan vaksinasi.
Vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap pada setiap warga negara Indonesia, nih, teman-teman.
Bertahap yang dimaksud adalah vaksinasi dilakukan pada orang-orang tertentu lebih dulu dengan beberapa ketentuan atau kriteria.
Nah, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan dengan adanya pengiriman pemberitahuan pada penerima vaksin.
Pemberitahuan mengenai vaksinasi COVID-19 ini dilakukan melalui pengiriman pesan singkat atau SMS yang akan dimulai pada 31 Desember 2020.
Nantinya, masyarakat yang sudah mendapatkan pemberitahuan ini harus mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 seperti yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah melalui SMS itu.
Peraturan ini juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Ada Tradisi Makan Kalkun saat Perayaan Natal, Apakah Daging Kalkun Lebih Enak dari Ayam?
Ketentuan Masyarakat Penerima Vaksin
Dalam pemberian vaksin atau vaksinasi yang dilakukan, diutamakan untuk dilakukan pada orang-orang dengan ketentuan atau kriteria tertentu.
Kriteria orang yang diutamakan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 adalah para tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, maupun tenaga penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, aparat huku, dan petugas pelayanan publik lainnya juga diutamakan dalam mendapatkan vaksin COVID-19 ini.
Penerima vaksin COVID-19 lainnya adalah tokoh masyarakat atau agama, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW.
Golongan masyarakat berikutnya yang akan mendapatkan vaksinasi adalah guru atau tenaga pendidik dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, atau sederajat, dan perguruan tinggi.
Aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasai perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif juga masuk dalam kriteria penerima vaksin.
Penerima vaksin yang lainnya adalah masyarakat yang rentan, baik itu dari aspek sosial, ekonomi, dan pelaku perekonomian lain.
Tonton video ini juga, yuk!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com