Bobo.id - Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona masih berlangsung di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi risiko penyebaran virus, maka kita disarankan untuk melakukan berbagai penyesuaian dalam keseharian, nih.
Seperti memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, hingga mengurangi mobilitas.
Selain berbagai cara tadi, pemerintah juga melakukan cara untuk menekan angka penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dilakukan pada beberapa kota di Indonesia.
Nah, pada awal tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan di beberapa wilayah Indonesia.
Bedanya, pembatasan kali ini bukan disebut dengan PSBB, melainkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Apa bedanya PPKM dengan PSBB, ya?
Baca Juga: Wilayah Tibet Tidak Dilewati Pesawat Terbang Karena Berbahaya, Ini 4 Alasannya