Bukan PSBB, Pembatasan Kegiatan Kali Ini Disebut PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB? Yuk, Kita Cari Tahu

By Tyas Wening, Jumat, 15 Januari 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi kerumunan yang ramai (pexels)

Apa Itu PPKM dan Bedanya dengan PSBB

Sejak Senin, 11 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali.

PPKM ini berlaku selama 14 hari, atau hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Aturan mengenai PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.

Antara PPKM dan PSBB, keduanya mengatur mengenai pembatasan kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga: Macam-Macam Transportasi Darat dan Fungsinya, Mulai dari Transportasi Tradisional Sampai Modern

Lalu apa bedanya PPKM yang dilakukan di awal tahun ini dengan PSBB yang dilakukan pada awal pandemi tahun 2020, ya?

Secara singkat, PSSB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang terjadi dan merupakan langkah Percepatan Penanganan COVID-19 di beberapa daerah.

Pembatasan sosial berskala besar. (Iveta Rahmalia)

Sedangkan PPKM dilakukan untuk memperkecil penularan virus COVID-19 di beberapa wilayah.

Perbedaan lainnya antara PPKM dengan PSBB adalah pada saat PSBB berlangsung, berbagai kegiatan yang sifatnya umum banyak yang harus tutup.

Baca Juga: Ada 7 Vaksin yang Akan Digunakan dalam Vaksinasi COVID-19, Ada Vaksin Apa Saja?

Misalnya seperti restoran dan perkantoran, yang tutup sementara ketika PSBB berlangsung.

Namun saat PPKM berlangsung, kegiatan yang sifatnya umum tidak ditutup total, melainkan dibatasi dan dikurangi kapasitasnya.