Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Bentuk negara satu ini didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.
Jadi yang berwenang untuk mengatur seluruh daerahadalah pemerintah pusat.
Tidak hanya di dalam negeri, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk hubungan dengan negara lain.
Negara yang menganut bentuk negara ini bisanya pemerintah pusat bisa memiliki hubungan langung dengan rakyat dan daerah.
Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Menghasilkan Pancasila, Ini Isi Rumusan Awal Pancasila
Ciri Negara Kesatuan:
- Hanya punya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan.- Hanya terdapat satu konstitusi atau undang-undang dasar, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.- Pajak hanya boleh ditarik oleh pemerintah pusat.- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
Baca Juga: Belanda Disebut Netherland, tapi Ada yang Menyebutnya Sebagai Holland, Kenapa Belanda Punya 2 Nama?