Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan

By Sarah Nafisah, Jumat, 15 Januari 2021 | 16:00 WIB
Perbedaan bangsa dan negara (Photo by Tom Fisk from Pexels)

Bobo.id - Siapa yang tahu perbedaan bangsa dan negara

Selama ini kita sering menyebut bangsa Indonesia atau negara Indonesia dan menganggap keduanya sama.

Padahal bangsa dan negara adalah dua hal yang berbeda. Apa saja perbedaannya? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia, Lengkap Beserta Pasalnya

Pengertian Bangsa dan Negara

Sebelum mengetahui perbedaan keduanya, kita ketahui dulu pengertian dari bangsa dan negara, ya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.

Sedangkan negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Baca Juga: Manfaat Kerja Sama Internasional bagi Indonesia, dari Kesehatan hingga Hak Asasi Manusia

Perbedaan Bangsa dan Negara

(Photo by John-Mark Smith from Pexels)

Berikut ini adalah perbedaan bangsa dan negara berdasarkan unsur pembentuknya:

1. Bangsa

- Adanya segerombol masyarakat yang menempati suatu derah tertentu.- Terdapat keinginan untuk bersatu didalam diri dari setiap golongan tersebut.- Golongan tersebut mempunyai keinginan untuk membentuk pemerintahannya sendiri.- Terdapat faktor psikologis yang membuat mereka mempunyai perasaan senasib dan memiliki tujuan serta aspirasi yang sama.- Memiliki kesamaan antara budaya, bahasa, karakter, dan lain sebagainya yang dapat digunakan untuk membedakannya dengan bangsa lainnya.

Baca Juga: Ketahui Daftar Negara-Negara Termuda di Dunia, Salah Satunya Ada yang Pernah Jadi Bagian Negara Indonesia

2. Negara

- Penduduk, yaitu masyarakat yang bertempat tinggal serta mempunyai kesepakatan terhadap dirinya untuk bersatu.- Daerah, yaitu wilayah tertentu yang diduduki atau menjadi wilayah teritorial dari suatu kedaulatan.- Pemerintah, yaitu sebuah unsur yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahannya.- Kedaulatan, yaitu sebuah kekuasaan tertinggi yang digunakan untuk membuat undang-undang serta menjalankannya dengan semua cara.

Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Menghasilkan Pancasila, Ini Isi Rumusan Awal Pancasila

Bentuk Negara

(Photo by Tom Fisk from Pexels)

1. Negara Kesatuan

Bentuk negara satu ini didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.

Jadi yang berwenang untuk mengatur seluruh daerahadalah pemerintah pusat.

Tidak hanya di dalam negeri, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk hubungan dengan negara lain.

Negara yang menganut bentuk negara ini bisanya pemerintah pusat bisa memiliki hubungan langung dengan rakyat dan daerah.

Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Menghasilkan Pancasila, Ini Isi Rumusan Awal Pancasila

Ciri Negara Kesatuan:

- Hanya punya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan.- Hanya terdapat satu konstitusi atau undang-undang dasar, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.- Pajak hanya boleh ditarik oleh pemerintah pusat.- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.

Baca Juga: Belanda Disebut Netherland, tapi Ada yang Menyebutnya Sebagai Holland, Kenapa Belanda Punya 2 Nama?

Jenis Negara Kesatuan

(Photo by Tom Fisk from Pexels)
Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.Desentralisasi, yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh negara yang menggunakan bentuk negara kesatuan adalah Indonesia, Italia, Perancis, Jepang, Belanda, dll.

Baca Juga: Berjasa Mengawali ASEAN, Ketahui 5 Tokoh Pendiri ASEAN Beserta Asal Negaranya

2. Negara Serikat

Negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Pemerintahnya dikenal dengan nama pemerintah federal.

Negara bagian yang tergabung ini tidak memegang kedaulatan negara, karena pemegang kedaulatan adalah pemerintah federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal.

Namun, tindakan ke negara lain hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal.

Baca Juga: Pengertian Negara dan Unsur-Unsur dari Negara, Beserta Fungsinya

Ciri Negara Serikat:

(Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels)

Baca Juga: Negara-Negara Asia Tenggara Tergabung dalam ASEAN, Ketahui Tujuan Dibentuknya dan Negara-Negara Anggota ASEAN

- Tiap negara bagian statusnya tidak berdaulat, tapi kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.- Hubungan antara pemerintah federal dengan rakyat diatur melalui negara bagian.- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar negeri dan sebagian ke dalam negeri.- Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan federal.- Kepala negara masing-masing dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.Contoh negara yang menggunakan bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat, Malaysia, Jerman, rusia, dll.

(Sumber: rumus.co.id)

Baca Juga: Mengenal 3 Lembaga Utama Negara di Indonesia dan Tugasnya

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com