Jenis Negara Kesatuan
Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.Desentralisasi, yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
Contoh negara yang menggunakan bentuk negara kesatuan adalah Indonesia, Italia, Perancis, Jepang, Belanda, dll.
Baca Juga: Berjasa Mengawali ASEAN, Ketahui 5 Tokoh Pendiri ASEAN Beserta Asal Negaranya
2. Negara Serikat
Negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Pemerintahnya dikenal dengan nama pemerintah federal.
Negara bagian yang tergabung ini tidak memegang kedaulatan negara, karena pemegang kedaulatan adalah pemerintah federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal.
Namun, tindakan ke negara lain hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal.
Baca Juga: Pengertian Negara dan Unsur-Unsur dari Negara, Beserta Fungsinya