Bobo.id - Salah satu dampak dari pandemi COVID-19 adalah perubahan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Selama 10 bulan, siswa-siswi di Indonesia harus mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing.
Terkait ujian sekolah di masa darurat COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Bapak Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, dijelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan ujian akhir dan kenaikan kelas juga, teman-teman.
Yuk, simak ketentuannya!
Ketentuan Ujian Akhir
Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Sehingga, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Mulai Jenuh Belajar Online? Ikuti 6 Cara Jitu Ini Agar Tetap Fokus Selama Belajar di Rumah