Mendikbud Sampaikan Ketentuan Ujian Akhir dan Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi, Apa Saja?

By Avisena Ashari, Kamis, 4 Februari 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi membaca dan menulis saat belajar dari rumah (Photo by Mary Taylor from Pexels)

Ketentuan Ujian Kenaikan Kelas

Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan bahwa ujian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Suasana yang Hening Ternyata Dapat Membangkitkan dan Memperkuat Memori, Ini Penjelasannya

 

----- 

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com