Mendikbud Sampaikan Ketentuan Ujian Akhir dan Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi, Apa Saja?

By Avisena Ashari, Kamis, 4 Februari 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi membaca dan menulis saat belajar dari rumah (Photo by Mary Taylor from Pexels)

Bobo.id - Salah satu dampak dari pandemi COVID-19 adalah perubahan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Selama 10 bulan, siswa-siswi di Indonesia harus mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing.

Terkait ujian sekolah di masa darurat COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Bapak Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, dijelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan ujian akhir dan kenaikan kelas juga, teman-teman.

Yuk, simak ketentuannya!

Ketentuan Ujian Akhir

Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Sehingga, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Mulai Jenuh Belajar Online? Ikuti 6 Cara Jitu Ini Agar Tetap Fokus Selama Belajar di Rumah

 

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan / program pendidikan setelah:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu juga dijelaskan dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu:

a. portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Untuk satuan pendidikan tertentu, seperti kakak-kakak di sekolah kejuruan, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Mulai Januari 2021, Protokol Kesehatan Jadi Hal yang Perlu Diperhatikan Orang Tua dan Siswa

Ketentuan Ujian Kenaikan Kelas

Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan bahwa ujian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Suasana yang Hening Ternyata Dapat Membangkitkan dan Memperkuat Memori, Ini Penjelasannya

 

----- 

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com