Bobo.id – Ada empat penentu kenaikan kelas di 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Februari 2021 itu berisi tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat, teman-teman. Maka itu, hampir seluruh sekolah pun masih menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Penting selama Belajar dari Rumah, Ini Tipsnya
Ini dilakukan agar bisa melindungi kita dari virus dan membantu memutus penyebaran COVID-19.
Maka, pada poin ketujuh dari SE tadi, dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com, dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS).