4 Penentu Kenaikan Kelas di 2021 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud

By Iveta Rahmalia, Senin, 8 Februari 2021 | 21:00 WIB
Penentu Kenaikan Kelas di 2021 - Foto Langit Senja sedang belajar secara daring di rumah di Depok, Kamis (4/6/2020). (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Bobo.id – Ada empat penentu kenaikan kelas di 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Februari 2021 itu berisi tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat, teman-teman. Maka itu, hampir seluruh sekolah pun masih menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Penting selama Belajar dari Rumah, Ini Tipsnya

Ini dilakukan agar bisa melindungi kita dari virus dan membantu memutus penyebaran COVID-19.

Maka, pada poin ketujuh dari SE tadi, dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi COVID-19.

Dikutip dari Kompas.com, dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS).