Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas

By Tyas Wening, Selasa, 16 Maret 2021 | 14:00 WIB
Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas (Fauxels from Pexels)

Bobo.id - Untuk memenuhi kebutuhannya, cara yang dilakukan manusia salah satunya adalah dengan bekerja.

Selain itu, seseorang juga dapat memiliki sebuah usaha yang dijalankan, untuk memenuhi kebutuhannya, maupun kebutuhan orang lain.

Memiliki kegiatan usaha ini merupakan bagian dari kegiatan ekonomi, yaitu produksi.

Kegiatan usaha ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu jenis usaha yang dikelola sendiri maupun dikelola secara berkelompok.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Jenis Usaha yang Dikelola Sendiri?

Sebelumnya, kita sudah membahas jenis usaha yang dikelola secara sendiri.

Contohnya seperti warung, toko kelontong, hingga pertanian.

Kali ini, kita bahas mengenai jenis usaha apa saja yang dikelola secara berkelompok, yuk!