Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas

By Tyas Wening, Selasa, 16 Maret 2021 | 14:00 WIB
Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas (Fauxels from Pexels)

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau yang lebih sering disebut sebagai CV adalah jenis usaha yang juga dikelola secara berkelompok.

Bedanya, CV tidak ikut aktif dalam menjalankan kegiatan sebuah perusahaan yang bekerja sama dengannya.

CV hanya menyerahkan modal atau barang, sebagai tanda bahwa CV itu ikut bekerja sama dalam kepemilikan usaha atau perusahaan.

Ciri-ciri CV:

- Memiliki modal yang besar, karena pemberi modal berasal dari berbagai pihak.

- Dalam mengelola CV, ada pihak yang disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dengan peran yang berbeda, yaitu ada yang menjalankan usaha, sedangkan pihak sekutu pasif memberikan modal.

- Pihak yang mendirikan CV harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak boleh ada campur tangan dari warga negara asing, baik dalam modal maupun kepemilikannya.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 8 Subtema 1: Kegiatan Ekonomi Produksi, Distribusi, dan Konsumsi di Tabanan Bali