Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas

By Tyas Wening, Selasa, 16 Maret 2021 | 14:00 WIB
Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas (Fauxels from Pexels)

Firma

Jenis usaha pertama yang dikelola secara berkelompok adalah firma.

Firma merupakan jenis usaha yang dibentuk dari kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih.

Orang-orang yang mendirikan usaha berbentuk firma sebaiknya merupakan orang yang saling mengenal dan masing-masing memiliki peran aktif.

Untuk membedakannya dengan jenis usaha berkelompok lainnya, firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Keunikan Kota Yogyakarta?

- Sifat firma hanya bertahan sementara, karena jika salah satu dari pendiri firma sudah tidak lagi ada pada firma, maka jenis usaha ini akan bubar.

- Bentuk usaha firma bisa dijalankan menjadi bisnis berskala besar maupun berskala kecil.

- Masing-masing pendiri firma memiliki hak untuk memimpin dan tanggung jawab yang tidak terbatas.