Firma
Jenis usaha pertama yang dikelola secara berkelompok adalah firma.
Firma merupakan jenis usaha yang dibentuk dari kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih.
Orang-orang yang mendirikan usaha berbentuk firma sebaiknya merupakan orang yang saling mengenal dan masing-masing memiliki peran aktif.
Untuk membedakannya dengan jenis usaha berkelompok lainnya, firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Keunikan Kota Yogyakarta?
- Sifat firma hanya bertahan sementara, karena jika salah satu dari pendiri firma sudah tidak lagi ada pada firma, maka jenis usaha ini akan bubar.
- Bentuk usaha firma bisa dijalankan menjadi bisnis berskala besar maupun berskala kecil.
- Masing-masing pendiri firma memiliki hak untuk memimpin dan tanggung jawab yang tidak terbatas.