Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas

By Tyas Wening, Selasa, 16 Maret 2021 | 14:00 WIB
Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas (Fauxels from Pexels)

Perseroan Terbatas

Jenis usaha lainnya yang dikelola secara berkelompok adalah Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas adalah jenis usaha yang melakukan penggabungan modal dan menggunakan saham sebagai modalnya.

Inilah sebabnya, dalam mendirikan Perseroan Terbatas, diperlukan kemampuan untuk mengatur saham sebagai modal utama dari badan usaha ini.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 9 Subtema 1: Apa Fungsi Air dalam Pembangkit Listrik Tenaga Air?

Ciri-ciri Perseroan Terbatas:

- Orang-orang yang menjadi pemilik Perseroan Terbatas adalah mereka yang memiliki saham di dalamnya.

- Pemegang kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

- Keuntungan yang didapatkan masing-masing pemegang saham berasal dari pembagian hasil.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com