Anggota MPR memiliki beberapa hak dan kewajiban. Hak anggota MPR adalah:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler;
g. keuangan dan administratif.
Baca Juga: Perbedaan Istana Negara dan Istana Merdeka, Dua Istana Kepresidenan yang Ada di Jakarta
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.