Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

By Sarah Nafisah, Senin, 12 April 2021 | 08:00 WIB
Lembaga negara berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 (mahkamahgung.go.id)

Lembaga Eksekutif Negara Republik Indonesia

Lembaga eksekutif negara adalah presiden, wakil presiden, kementerian negara, dan pejabat setingkat menteri.

Ini juga biasa disebut sebagai lembaga kepresidenan.

Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Artinya, kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD.

Pembatasan kekuasaan presiden itu misalnya menyangkut masa jabatannya dan cakupan kekuasaannya.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan

Menurut UUD 1945 kekuasaan presiden meliputi:

a. hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;

b. menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang;

c. memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;

d. presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;

e. presiden menyatakan keadaan bahaya;

f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;

g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA (Mahkamah Agung);

h. memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR;

i. memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;

j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden;

k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;

l. mengajukan rancangan undang-undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).