Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

By Sarah Nafisah, Senin, 12 April 2021 | 08:00 WIB
Lembaga negara berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 (mahkamahgung.go.id)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan berkedudukan sebagai lembaga negara.

DPD bersama-sama dengan DPR berhak untuk:

a. membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;

b. membahas masalah hubungan pusat dan daerah;

c. membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi;

d. masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah;

e. mengajukan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Baca Juga: 6 Istana Kepresidenan Indonesia, Mulai dari Istana Negara di Jakarta hingga Istana Tampaksiring di Bali

Lembaga Yudikatif Negara Republik Indonesia

1. Mahkamah Agung (MA)

MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).

Mahkamah Agung berwenang:

a. mengadili pada tingkat kasasi,

b. menguji peraturan perundang-undangan dibawah undangundang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.