Syarat Perjalanan Terbaru yang Dimulai Hari Ini hingga 24 Mei 2021

By Iveta Rahmalia, Selasa, 18 Mei 2021 | 08:18 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap ada pemeriksaan dokumen kesehatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021. (Dok . PT Jasamarga)

Mengapa Tetap Dilakukan Pengetatan Syarat Perjalanan Setelah Mudik Lebaran?

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagaamaan, keluarga, maupun pariwisata selama H-7 dan H+7 Lebaran.

Sehingga perlu dilakukan pencegahan agar penyebaran COVID-19 tidak terjadi atau bisa dikendalikan.

Dengan tujuan tadi, maka dilakukan pengetatan syarat perjalanan mulai H-14, yakni 6 - 17 Mei 2021. Lalu, pengetatan masih berlangsung H+7, yakni 18 - 24 Mei 2021.

Pengetatan syarat perjalanan masih berlaku hingga 24 Mei 2021. (pixabay)

Aturan Lengkap

Berikut aturan lengkap syarat perjalanan keluar kota dengan transportasi darat, udara, dan laut. 

Transportasi Darat

Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes COVID-19.

Tes itu meliputi tes antigen, PCR, atau GeNose yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dari tes PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19.

Baca Juga: Memahami Peta dan Arah yang Digunakan untuk Melakukan Perjalanan ke Lokasi Tujuan

Surat ini berlaku maksumal 1 x 24 jam.

Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

e-HAC (electronic Health Alert Card) adalah kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang merupakan kartu elektronik (versi modern) dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit.