Bobo.id - Larangan aturan mudik Lebaran sudah selesai sejak kemarin, 17 Mei 2021.
Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap ada pemeriksaan dokumen kesehatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.
Tepatnya, terdapat pengetatan syarat perjalanan mulai hari ini, 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku untuk perjalanan keluar kota melalui udara, laut, dan darat. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum.
Baca Juga: Mulai 18 Mei, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Naik Kendaraan Pribadi Maupun Kendaraan Umum
Dokumen kesehatan itu meliputi surat negatif COVID-19 dari tes antigen, PCR, maupun GeNose C19. Hasil ini berlaku selama satu hari atau 1x24 jam.
Selain itu, akan ada pelaksanaan tes acak rapid antigen kepada pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun pribadi.
Pelaksanaan tes acak rapid antigen ini dilakukan khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.