Bobo.id - Jumlah angka penularan COVID-19 kembali naik, teman-teman. Hal ini terjadi setelah libur Lebaran beberapa waktu yang lalu.
Kenaikan terjadi di mana-mana, termasuk di DKI Jakarta. Karena itu, pemerintah melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta. Namun, ada perjalanan yang mendapat pengecualian.
Apa saja? Sebelumnya kita cari tahu dulu kapan dan di mana saja titik penyekatan.
Penyekatan 10 titik atau ruas jalan ini akan dilakukan mulai Senin malam, 21 Juni 2021.
Bersumber dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan di mana saja titik penyekatan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Tak Bisa Mencium Bau, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan agar Sembuh dari Anosmia?
Penyekatan 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta ini akan dilakukan selama tujuh jam pada Senin, 21 Juni 2021.
Langkah penyekatan dilakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB di hari Selasa, 22 Juni 2021.
Bapak Yusri mengatakan, langkah ini diambil karena tingkat mobilitas masyarakat yang masih tinggi di beberapa titik.
Dengan dilakukannya penyekatan, diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 yang terjadi akibat adanya kerumunan.
Penyekatan ruas jalan ini akan ditandai dengan pemasangan tanda berupa pembatas jalan dan ada petugas yang berjaga.
Baca Juga: Banyak Nyamuk di Rumah? Inilah 6 Tanaman yang Bisa Mengusir Nyamuk