4 Perjalanan yang Dapat Pengecualian terhadap Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta

By Iveta Rahmalia, Selasa, 22 Juni 2021 | 09:10 WIB
Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik Jakarta. untuk mencegah penularan COVID.19. Namun, ada perjalanan yang mendapat pengecualian. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Perjalanan yang Mendapat Pengecualian

Bersumber dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan ada pengecualian:

1. Penghuni Setempat

Penghuni setempat mendapat pengecualian dalam penyekatan ini. 

Jadi, meski ada penyekatan, penghuni tetap boleh masuk ke kawasan.

2. Terkait Kesehatan 

Lalu, aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan juga dapat pengecualian.

Contohnya tenaga kesehatan yang ingin keluar-masuk karena pekerjaan, ambulans, warga yang ingin ke apotek, warga yang ingin ke rumah sakit, dan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kesehatan. 

Baca Juga: Lawan COVID-19, Kompas Gramedia Bersama Bhakti Kesehatan untuk Bangsa dan Negara Salurkan Alat-Alat Kesehatan ke Masjid Istiqlal

3. Tamu-Tamu Hotel Sekitar

Tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan juga masih diperbolehkan melintas.

4. Mobil Dinas/Penegak Disiplin

Terakhir, mobil dinas TNI-Polri, patroli penegak disiplin, dan kendaraan pemadam kebakaran masih bisa melintas di area pembatasan. 

(Penulis: Tyas Wening, Iveta R.)

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.