Bobo.id - Jumlah angka penularan COVID-19 kembali naik, teman-teman. Hal ini terjadi setelah libur Lebaran beberapa waktu yang lalu.
Kenaikan terjadi di mana-mana, termasuk di DKI Jakarta. Karena itu, pemerintah melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta. Namun, ada perjalanan yang mendapat pengecualian.
Apa saja? Sebelumnya kita cari tahu dulu kapan dan di mana saja titik penyekatan.
Penyekatan 10 titik atau ruas jalan ini akan dilakukan mulai Senin malam, 21 Juni 2021.
Bersumber dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan di mana saja titik penyekatan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Tak Bisa Mencium Bau, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan agar Sembuh dari Anosmia?
Penyekatan 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta ini akan dilakukan selama tujuh jam pada Senin, 21 Juni 2021.
Langkah penyekatan dilakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB di hari Selasa, 22 Juni 2021.
Bapak Yusri mengatakan, langkah ini diambil karena tingkat mobilitas masyarakat yang masih tinggi di beberapa titik.
Dengan dilakukannya penyekatan, diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 yang terjadi akibat adanya kerumunan.
Penyekatan ruas jalan ini akan ditandai dengan pemasangan tanda berupa pembatas jalan dan ada petugas yang berjaga.
Baca Juga: Banyak Nyamuk di Rumah? Inilah 6 Tanaman yang Bisa Mengusir Nyamuk
10 Titik Penyekatan yang Dilakukan di DKI Jakarta
Lalu di mana saja 10 titik penyekatan yang akan dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta, ya?
Berikut ini adalah 10 titik ruas jalan DKI Jakarta yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pakai 2 Masker Berlapis Ampuh Cegah Penularan COVID-19, Simak Cara Pakai yang Tepat
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Lalu, jenis perjalanan apa saja yang dapat pengecualian?
Perjalanan yang Mendapat Pengecualian
Bersumber dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan ada pengecualian:
1. Penghuni Setempat
Penghuni setempat mendapat pengecualian dalam penyekatan ini.
Jadi, meski ada penyekatan, penghuni tetap boleh masuk ke kawasan.
2. Terkait Kesehatan
Lalu, aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan juga dapat pengecualian.
Contohnya tenaga kesehatan yang ingin keluar-masuk karena pekerjaan, ambulans, warga yang ingin ke apotek, warga yang ingin ke rumah sakit, dan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kesehatan.
3. Tamu-Tamu Hotel Sekitar
Tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan juga masih diperbolehkan melintas.
4. Mobil Dinas/Penegak Disiplin
Terakhir, mobil dinas TNI-Polri, patroli penegak disiplin, dan kendaraan pemadam kebakaran masih bisa melintas di area pembatasan.
(Penulis: Tyas Wening, Iveta R.)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.