Presiden Joko Widodo Umumkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 untuk Anak-Anak, Usia Berapa Saja?

By Tyas Wening, Selasa, 29 Juni 2021 | 08:06 WIB
Berdasarkan pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, anak-anak sudah bisa divaksinasi. (Photo by Gustavo Fring from Pexels)

Anak-Anak Usia 12 - 17 Sudah Bisa Menerima Vaksin

Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan kalau izin vaksinasi untuk anak-anak sudah diterbitkan.

Izin ini disebut dengan izin penggunaan darurat atau emergency use autorization vaksin berupa vaksin Sinovac yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penggunaan izin ini diberikan untuk melakukan vaksin pada anak-anak usia 12 - 17 tahun yang sudah dinyatakan aman.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Tiap Hari, Ini 5 Masalah Kesehatan yang Muncul Jika Sering Makan Chicken Nugget

Ini artinya, dengan adanya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak-anak, maka kelompok usia 12 - 17 sudah bisa divaksinasi.

Hal ini juga berhubungan dengan target vaksinasi yang ditargetkan mencapai satu juta suntikan per hari.