Ning juga menjelaskan bahwa PCR ulang untuk membuktikan pasien COVID-19 sembuh adalah hal yang keliru.
PCR adalah tes yang mendeteksi materi genetik dalam tubuh manusia, tanpa membedakan kondisi virus aktif atau mati.
Karena itu, orang yang sudah sembuh dari COVID-19 bisa terus dinyatakan positif bila melakukan tes PCR.
Bahkan, tes PCR akan tetap positif selama 3 bulan, setelah seseorang sembuh dari dari COVID-19.
Karena itu, ia menegaskan bahwa tes PCR hanya bisa dijadikan sebagai diagnosis bukan untuk evaluasi akhir kondisi pasien.
Baca Juga: Apa Benar Vaksin Sputnik V Ampuh Lawan COVID-19 Varian Delta? Ini Penjelasannya
Walau begitu, tes PCR tetap harus dilakukan untuk pasien COVID-19 yang bergejala berat.
Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan tentang tes PCR ini sudah sesuai dengan ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Hal itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelakasaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pada keputusan menteri itu disebutkan, bahwa seseorang bisa dinyatakan sembuh setelah menjalani isoman.
Selain itu, gejala yang dirasakan menjadi patokan utama untuk menyatakan pasien sembuh atau tidak.