Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 Tanpa Tes PCR Kedua? Ini Penjelasannya

By Amirul Nisa, Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:45 WIB
Pasien COVID-19 tidak perlu melakukan tes PCRkedua. (Pixabay)

Bobo.id - Kini tes PCR (polymerase chain reaction) cukup dilakukan sekali untuk orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19.

Sehingga orang yang terinfeksi COVID-19 dan sudah menjalani isolasi mandiri (isoman), serta tidak bergejala, tidak perlu menjalani tes PCR untuk kedua kalinya.

Pasien COVID-19 bisa dinyatakan sembuh, tanpa perlu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Walau begitu, hal ini hanya berlaku untuk pasien COVID-19 dengan gejala ringan.

Baca Juga: Apa Benar Air Kelapa Bisa Menangkal COVID-19? Ini Jawaban dari Ahli

Selain itu, pernyataan sembuh bisa didapat setelah melakukan konsultasi dengan dokter.

Informasi ini, dikonfirmasi oleh ahli kesehatan dr. RA Adaninggar Primadia Nariswari SpPD, yang menyebut bahwa orang yang sudah melakukan isolasi mandiri dan gejala sudah hilang bisa dikatakan sembuh.

Ia menjelaskan bahwa isoman harus dilakukan 10 hari dan gejala benar-benar menghilang.

Tetapi bila pasien masih bergejala, isoman harus diteruskan selama 3 hari.

Ning juga menjelaskan bahwa PCR ulang untuk membuktikan pasien COVID-19 sembuh adalah hal yang keliru.

PCR adalah tes yang mendeteksi materi genetik dalam tubuh manusia, tanpa membedakan kondisi virus aktif atau mati.

Karena itu, orang yang sudah sembuh dari COVID-19 bisa terus dinyatakan positif bila melakukan tes PCR.

Bahkan, tes PCR akan tetap positif selama 3 bulan, setelah seseorang sembuh dari dari COVID-19.

Karena itu, ia menegaskan bahwa tes PCR hanya bisa dijadikan sebagai diagnosis bukan untuk evaluasi akhir kondisi pasien.

Baca Juga: Apa Benar Vaksin Sputnik V Ampuh Lawan COVID-19 Varian Delta? Ini Penjelasannya

Walau begitu, tes PCR tetap harus dilakukan untuk pasien COVID-19 yang bergejala berat.

Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan tentang tes PCR ini sudah sesuai dengan ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Hal itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelakasaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pada keputusan menteri itu disebutkan, bahwa seseorang bisa dinyatakan sembuh setelah menjalani isoman.

Selain itu, gejala yang dirasakan menjadi patokan utama untuk menyatakan pasien sembuh atau tidak.

Namun, hal ini hanya berlaku untuk pasien tidak bergejala atau bergejala ringan.

Seperti apa sebenarnya tes PCR bekerja?

Yuk, simak penjelasan di bawah mengenai tes PCR.

Tes PCR

Tes PCR bekerja dengan mendeteksi materi genetik virus corona SARS-CoV-2 yang menjari penyebab COVID-19.

Dengan melakukan tes ini, bisa mendeteksi fragmen atau pecehan virus COVID-19 yang ada di dalam tubuh.

Sehingga orang yang sudah sembuh dari COVID-19 bisa mendapatkan hasil tes positif.

Hal itu terjadi karena bagian dari virus masih ada di dalam tubuh, namun sudah tidak aktif.

Baca Juga: Apa Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid test Antibodi, dan Tes PCR? Mulai dari Jenis Sampel hingga Harganya

Cara kerja PCR, yaitu dengan melihat materi genetik virus, menggunakan teknik amplifikasi atau perbanyakan.

Metode tes ini dilakukan dengan mengambil sampel cairan pernapasan atau lendir dari hidung dan tenggorokan.

Alat yang digunakan mirip seperti cotton bud panjang.

Setelah sampel diambil, pengujian akan dilakukan di labolatorium untuk melihat adanya infeksi virus atau tidak.

Tes PCR ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi sehingga menjadi stadnar tes yang direkomendasikan WHO.

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.