Harapannya, ada beberapa wilayah yang berstatus dengan risiko penularan tinggi bisa menjadi rendah.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya perubahan nama.
Menurutnya istilah "Darurat" menimbulkan efek ketakutan pada masyarakat.
Karena itu, istilah PPKM Darurat akan diubah menjadi PPKM Level 4 COVID-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat, Mola Gratiskan Tayangan Hiburan, Ini Cara Mendapatkannya
PPKM Level nantinya akan ditentukan dari jumlah penularan di setiap daerah.
Pengubahan nama itu akan diikuti dengan perubahan peraturan pada sistem kerja di kantor pemerintahan.
Peraturan itu dibuat untuk kantor pemerintahan dengan sektor esensial yang memberikan layanan pada publik.
Pada sektor esensial itu, akan diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.