Berikut beberapa aturan dari Surat Edaran COVID-19 yang harus teman-teman taati.
1. Aturan Berpergian
Kegiatan berpergian ke luar daerah dibatasi hanya untuk sektor esensial atau pada keperluan mendesak.
Keperluan mendesak yaitu seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantaran jenazah non COVID-19 maksimal 5 orang.
Sedangkan untuk perjalanan bisnis hanya boleh dilakukan dengan menunjukan Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Ini Aturan PPKM Darurat yang Berlaku
2. Perjalanan Antardaerah
Perjalanan antardaerah boleh dilakukan dengan membawa dokumen negatif COVID-19.
Diwajibkan melakukan PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
Sedangkan moda transportasi lain, dikenakan tes PCR atau Rapid Antigen maksimal 2x24 jam.
3. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa - Bali
Untuk keperluan ke luar pulau Jawa dan Bali atau menuju pulau Jawa dan Bali harus menyertakan sertifikat vaksin COVID-19 dosisi pertama.
Selain itu semua tempat wisata di pulau Jawa dan Bali akan ditutup selama proses PPKM masih berlangsung.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.