PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Istilah 'Darurat' Diganti dan Ini Aturannya

By Amirul Nisa, Rabu, 21 Juli 2021 | 11:47 WIB
PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan diubah menjadi PPKM Level 4 COVID-19 Jawa -Bali. (freepik)

Selain itu, disampaikan juga mengenai pelonggaran peraturan yang akan dimulai setelah PPKM Level 4 berakhir.

Pelonggaran itu tidak akan dilakukan dengan cepat, namun bertahap.

Hal itu dilakukan mengingat beberapa negara yang melakukan pelonggaran secara cepat berdampak pada naiknya angka kasus COVID-19.

Selama perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4, ada beberapa peraturan baru.

Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai di Daerah Level 3 & 4, Kenali Level Situasi Pandemi

Aturan Satgas COVID-19

Peraturan ini akan berfokus pada mobilitas masyarakat.

Aturan itu pun sudah dibuat pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyawarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadahan, dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan itu sudah dibuat untuk dipatuhi selama tangal 18 - 25 Juli 2021.

Dalam peraturan itu, dimasukan juga pengaturan mobilitas selama Hari Raya Iduladha setelah belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya.

Disebutkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, bahwa mobilitas warga saat libur panjang selalu mengakibatkan naiknya angka kasus COVID-19.