PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku Mulai Besok

By Sarah Nafisah, Minggu, 25 Juli 2021 | 20:15 WIB
PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (Photo by Aleksejs Bergmanis from Pexels)

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Bapak Jokowi juga mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21 - 25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai laju penularan level 3 dan 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Istilah 'Darurat' Diganti dan Ini Aturannya

Level 3

Level ini angka kasus COVID-19 yang terkonfirmasi ada di antara 50-150 per 100.000 penduduk setiap minggunya.

Sedangkan pasien yang dirawat di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk setiap minggunya.

Untuk angka kematian ada di 2-5 per 100.000 penduduk setiap minggunya.

Level 4

Kasus penderita COVID-19 yang terkonfirmasi ada lebih dari 50 per 100.000 penduduk setiap minggunya.

Pada level ini angka pasien positif COVID-19 di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk setiap minggu.

Angka kematian pun lebih dari 5 per 100.000 penduduk setiap minggu.