PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Cara Tunjukkan Status Vaksinasi

By Grace Eirin, Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Sertifikat Vaksin diperlukan untuk mengakses beberapa fasilitas publik dan keperluan perjalanan di masa PPKM. (Pxhere, Iveta)

Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Cara lain yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi, yaitu dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa men-download sertifikat vaksin sebagai bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19

Caranya sebagai berikut. 

- Download aplikasi PeduliLindungi melalui Playstore.

Baca Juga: Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Serifikat Vaksin COVID-19

- Klik 'Daftar' jika belum memiliki akun, atau mengisi alamat email dan nomor telepon jika sudah memiliki akun, lalu klik 'Masuk'.

- Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon, lalu segera masukkan kode verifikasi tersebut. 

- Berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera.