PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Cara Tunjukkan Status Vaksinasi

By Grace Eirin, Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Sertifikat Vaksin diperlukan untuk mengakses beberapa fasilitas publik dan keperluan perjalanan di masa PPKM. (Pxhere, Iveta)

Sejumlah daerah sudah menerapkan sertifikat vaksin untuk ditunjukkan di hotel, restoran, destinasi wisata, hingga pelaku perjalanan yang menggunaan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat. 

Lantas, bagaimana cara menunjukkan sertifikat vaksinasi? Berikut penjelasannya. 

Menggunakan Kertas Kartu Vaksin

Masyarakat dapat menunjukkan tanda bukti sudah melakukan vaksinasi dengan kertas kartu vaksin yang didapatkan seusai vaksin. 

Baca Juga: Vaksinasi Berbayar Resmi Dihapus, Ini Cara Mendaftar Vaksin COVID-19 Gratis

Dilansir dari Kompas.com, pada 8 Juli 2021, Juru Bicara Vaksinasi dan Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengujarkan bahwa lembaran kertas yang berisi data diri dan vaksin yang digunakan juga disebut kartu vaksin.

Beliau juga menambahkan, bahwa kita memiliki dua tanda bahwa sudah melakukan vaksin, yaitu dalam bentuk kartu vaksin manual dan elektronik. Kartu vaksin manual bermanfat untuk masyarakat yang mengalami kendala dengan elektronik.