PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Berikut Cara Tunjukkan Status Vaksinasi

By Grace Eirin, Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Sertifikat Vaksin diperlukan untuk mengakses beberapa fasilitas publik dan keperluan perjalanan di masa PPKM. (Pxhere, Iveta)

Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan penyebaran virus COVID-19 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. 

Pada periode sebelumnya, PPKM Level 4 sudah berjalan dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. 

Kebijakan perpanjangan PPKM level 4 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Panjaitan pada hari Senin (16/8/2021). 

Adapun perubahan yang terjadi pada PPKM level 4 kali ini menurut Bapak Luhut adalah bertambahnya delapan daerah yang masuk ke dalam wilayah level 3.

Baca Juga: Jadi Syarat Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin COVID-19

Sehingga total daerah yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, yaitu 61 kabupaten/kota. 

Selain itu, vaksinasi massal juga terus dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. 

Pemerintah juga mulai menjadikan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat mengakses fasilitas publik dan melakukan perjalanan.