Wajib Diperhatikan, Ini Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak-Anak

By Amirul Nisa, Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:07 WIB
Pemberian vaksin anak-anak sudah bisa dilakukan dengan beberapa sayarat. (freepik)

Itu dia syarat vaksin COVID-19 bagi anak 12 tahun ke atas.

Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah COVID-19 dengan gejala.

Dalam pemberia vaksin ini, pemerintah menargetkan untuk memberikah pada 208.265.720 warga Indonesia.

Jumlah itu sudah meliputi tenaga kesehatan, warga lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.

Hingga kini pemberian vaksin pada dosisi pertama sudah mencapai 26, 91 persen, yaitu 56.045.931 dosis.

Sedangkan untuk dosisi kedua sudah diberikan sebanyak 14,58 persen, yaitu 30.368.525 dosis.

Kini pemerintah juga mulai memberikan vaksin dosis ketiga untuk tenaga medis.

Baca Juga: Jadi Syarat Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin COVID-19

Pemberian vaksin dosis ketiga ini baru diberikan pada tenaga medis yang memiliki peran utama dalam penanganan pandemi ini.

Vaksin dosis ketiga ini sudah diberikan pada 316.250 orang tenaga medis.

Pemberian vaksin ini akan bermanfaat untuk menekan angka penularan penyakit COVID-19.

Karena itu, teman-teman yang belum mendapatkan vaksin bisa segera mendaftar untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

(Penulis : Nadia Faradiba, Amirul nisa)

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.