Status PPKM Jawa- Bali Turun, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas

By Ikawati Sukarna, Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Sekolah tatap muka bisa dilakukan jika wilayah berada di PPKM level 1-3 (Pixabay)

 

Bobo.id - Presiden Joko Widodo menurunkan status PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari level 4 ke level 3 untuk daerah Jawa-Bali.

Penurunan status PPKM ini disebabkan karena berkurangnya jumlah kasus positif virus COVID-19. 

Dikutip dari Kompas.com, penurunan kasus positif mencapai 78 persen sejak puncak kasus pada tanggal 15 Juni 2021 yang lalu.

Penurunan Status PPKM ini berdampak pada pelonggaran dan berlangsungnya program tatap muka (PTM) Terbatas. 

Untuk pelonggaran, akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka 2021 Dimulai Bulan Januari, Ini Berbagai Persiapan yang Harus Dilakukan

Untuk program tatap muka, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek) memperbolehkan PTM terbatas apabila wilayah tersebut berada di PPKM level 1-3. 

Meskipun bisa melakukan sekolah tatap muka, harus mengedepankan kesehatan dan keselamatan seluruh keluarga dan masyarakat.

Oleh sebab itu, pelaksanan tatap muka harus sesuai dengan pengaturan SKB Empat Menteri. 

SKB Empat menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.