Status PPKM Jawa- Bali Turun, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas

By Ikawati Sukarna, Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Sekolah tatap muka bisa dilakukan jika wilayah berada di PPKM level 1-3 (Pixabay)

Sekolah tatap muka segera dilaksanakan agar dampak negatif seperti putus sekolah, hilangnya minat belajar dan kekerasan pada anak bisa diturunkan. 

Namun pelaksanaan sekolah tatap muka ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Berdasarkan surat SKB Empat Menteri ada lima ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Kondisi Ruang Kelas 

Kondisi ruang kelas harus memperhatikan jaga jarak sejauh 1,5 m. Selain itu, dalam 1 kelas hanya berisi 18 peserta didik. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka 2021 Dimulai Bulan Januari, Ini Berbagai Persiapan yang Harus Dilakukan

Aturan ini berlakuk untuk satuan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan sebagainya. 

Untuk tingkat PAUD harus memperhatikan jaga jarak sejauh 1,5 m dan jumlah peserta didik hanya berisi 5 dalam 1 kelas. 

Kemudian, untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, serta MALB, harus memperhatikan  jaga jarak 1,5 m dan jumlah peserta didik hanya boleh 5 orang saja. 

2. Adanya Jadwal Masuk atau Pembagian Shift

Jadwal ini dibuat dan ditentukan oleh satuan pendidikan.