Status PPKM Jawa- Bali Turun, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas

By Ikawati Sukarna, Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Sekolah tatap muka bisa dilakukan jika wilayah berada di PPKM level 1-3
Sekolah tatap muka bisa dilakukan jika wilayah berada di PPKM level 1-3 (Pixabay)

 

Bobo.id - Presiden Joko Widodo menurunkan status PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari level 4 ke level 3 untuk daerah Jawa-Bali.

Penurunan status PPKM ini disebabkan karena berkurangnya jumlah kasus positif virus COVID-19. 

Dikutip dari Kompas.com, penurunan kasus positif mencapai 78 persen sejak puncak kasus pada tanggal 15 Juni 2021 yang lalu.

Penurunan Status PPKM ini berdampak pada pelonggaran dan berlangsungnya program tatap muka (PTM) Terbatas. 

Untuk pelonggaran, akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka 2021 Dimulai Bulan Januari, Ini Berbagai Persiapan yang Harus Dilakukan

Untuk program tatap muka, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek) memperbolehkan PTM terbatas apabila wilayah tersebut berada di PPKM level 1-3. 

Meskipun bisa melakukan sekolah tatap muka, harus mengedepankan kesehatan dan keselamatan seluruh keluarga dan masyarakat.

Oleh sebab itu, pelaksanan tatap muka harus sesuai dengan pengaturan SKB Empat Menteri. 

SKB Empat menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

Sekolah tatap muka segera dilaksanakan agar dampak negatif seperti putus sekolah, hilangnya minat belajar dan kekerasan pada anak bisa diturunkan. 

Namun pelaksanaan sekolah tatap muka ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Berdasarkan surat SKB Empat Menteri ada lima ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Kondisi Ruang Kelas 

Kondisi ruang kelas harus memperhatikan jaga jarak sejauh 1,5 m. Selain itu, dalam 1 kelas hanya berisi 18 peserta didik. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka 2021 Dimulai Bulan Januari, Ini Berbagai Persiapan yang Harus Dilakukan

Aturan ini berlakuk untuk satuan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan sebagainya. 

Untuk tingkat PAUD harus memperhatikan jaga jarak sejauh 1,5 m dan jumlah peserta didik hanya berisi 5 dalam 1 kelas. 

Kemudian, untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, serta MALB, harus memperhatikan  jaga jarak 1,5 m dan jumlah peserta didik hanya boleh 5 orang saja. 

2. Adanya Jadwal Masuk atau Pembagian Shift

Jadwal ini dibuat dan ditentukan oleh satuan pendidikan.

3. Perilaku Wajib di Seluruh Lingkungan Pendidikan

Caranya dengan menggunakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai yang menutupi mulut dan hidung. 

Selain itu, mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir.

4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Vaksin Pfizer untuk Anak Jelang Sekolah Tatap Muka

Selama proses sekolah tatap muka, seluruh warga sekolah harus dalam keadaan sehat 

5. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan di satuan pendidikan.

Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan ekstrakulikuler dan berada di kantin sekolah.

Nah, itu tadi 5 aturan yang harus dipatuhi selama kegiatan sekolah tatap muka dilakukan.

(Penulis: Sandra Desi Caesaria)

Tonton video ini, yuk! 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.