Status PPKM Jawa- Bali Turun, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas

By Ikawati Sukarna, Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Sekolah tatap muka bisa dilakukan jika wilayah berada di PPKM level 1-3 (Pixabay)

3. Perilaku Wajib di Seluruh Lingkungan Pendidikan

Caranya dengan menggunakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai yang menutupi mulut dan hidung. 

Selain itu, mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir.

4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Vaksin Pfizer untuk Anak Jelang Sekolah Tatap Muka

Selama proses sekolah tatap muka, seluruh warga sekolah harus dalam keadaan sehat 

5. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan di satuan pendidikan.

Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan ekstrakulikuler dan berada di kantin sekolah.

Nah, itu tadi 5 aturan yang harus dipatuhi selama kegiatan sekolah tatap muka dilakukan.

(Penulis: Sandra Desi Caesaria)

Tonton video ini, yuk! 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.