Penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan
Bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara di awal kemerdekaan?
Dekrit Presiden ini dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi:
- Membubarkan Badan Konstituante;
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku;
- Segera dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Sementara) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Pada masa ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Namun kini Indonesia sudah kembali menganut Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Nah, itulah tadi contoh penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara di awal kemerdekaan Indonesia.
(Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tahun 2018).
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.