6. Perubahan RIS Menjadi NKRI
Indonesia mengubah bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Konstitusi yang saat itu berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
NKRI dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis.
Namun anggota Konstituante hasil pemilu tidak bisa menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan.
Baca Juga: Faktor yang Mendorong Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Hal ini akhirnya menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.
Dekrit Presiden ini dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi:
- Membubarkan Badan Konstituante;- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-UndangDasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku;
- Segera dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Sementara) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Pada masa ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Namun kini Indonesia sudah kembali menganut Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Nah, itulah tadi contoh penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara di awal kemerdekaan Indonesia.
(Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan danKebudayaan, tahun 2018).
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.