Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut Selama Tanggal 7- 13 September 2021

By Ikawati Sukarna, Selasa, 7 September 2021 | 16:30 WIB
Aturan pelaku perjalanan selama PPKM tanggal 7-13 September 2021. (Pixabay)

Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes antigen negatif dan menunjukkan kartu vaksin (minimal tahap 1). 

Selain itu, untuk pelaku yang berusia di bawah 12, untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan dengan kapal laut.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Aturan-aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dari Luar Jawa dan Bali. Selain itu, aturan ini berlaku untuk keberangkatan dari daerah Jawa-Bali ke daerah Luar Jawa-Bali. 

Perlu diketahui bahwa aturan ini tidak berlaku untuk para pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi. Contoh wilayah aglomerasi adalah Jabodetabek. 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.