Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga tanggal 13 September 2021.
Selama PPKM berlangsung, ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya untuk para pelaku perjalanan.
Dikutip dari Kompas.com, aturan tersebut sudah termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini ditujukan untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat, kereta api hingga kapal laut.
Agar perjalanan berjalanan berjalan dengan lancar, maka pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syaratnya.
Berikut ini syarat-syarat yang perlu disiapkan:
1. Aturan Pesawat Terbang
Syarat yang perlu disiapkan terdiri dari hasil tes negatif COVID-19 dan bukti telah melakukan vaksinasi.
Para penumpang diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti vaksinasi ataupun hasil negatif COVID-19 kepada petugas.