Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut Selama Tanggal 7- 13 September 2021

By Ikawati Sukarna, Selasa, 7 September 2021 | 16:30 WIB
Aturan pelaku perjalanan selama PPKM tanggal 7-13 September 2021. (Pixabay)

 

Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga tanggal 13 September 2021. 

Selama PPKM berlangsung, ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya untuk para pelaku perjalanan. 

Dikutip dari Kompas.com, aturan tersebut sudah termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini ditujukan untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat, kereta api hingga kapal laut.

Baca Juga: Salah Satunya Sudah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Agar perjalanan berjalanan berjalan dengan lancar, maka pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syaratnya. 

Berikut ini syarat-syarat yang perlu disiapkan:

1. Aturan Pesawat Terbang 

Syarat yang perlu disiapkan terdiri dari hasil tes negatif COVID-19 dan bukti telah melakukan vaksinasi. 

Para penumpang diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti vaksinasi ataupun hasil negatif COVID-19 kepada petugas. 

Perlu diperhatikan untuk penumpang berumur di bawah 12 tahun. Untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan menggunakan moda pesawat terbang. 

2. Aturan Kereta Api 

Syarat yang perlu dipersiapkan oleh para pelaku perjalanan meliputi: 

- Menunjukkan kartu vaksin.

- Menunjukkan hasil tes antigen.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperanjang sampai 13 September 2021, Akan Ada Aturan yang Berubah

Untuk mempermudah prosesnya, para pelaku perjalanan diimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di appstore

Selain itu, untuk pelaku perjalanan yang berumur di bawah 12 tahun, untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan menggunakan moda kereta api. 

3. Aturan Kapal Laut 

Aturan dan syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut hampir sama dengan aturan moda transportasi lainnya. 

Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes antigen negatif dan menunjukkan kartu vaksin (minimal tahap 1). 

Selain itu, untuk pelaku yang berusia di bawah 12, untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan dengan kapal laut.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Aturan-aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dari Luar Jawa dan Bali. Selain itu, aturan ini berlaku untuk keberangkatan dari daerah Jawa-Bali ke daerah Luar Jawa-Bali. 

Perlu diketahui bahwa aturan ini tidak berlaku untuk para pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi. Contoh wilayah aglomerasi adalah Jabodetabek. 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.