Bobo.id - PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai besok, Selasa (7/9/2021) hingga 13 September 2021.
Keputusan ini disampaikan hari ini, Senin (6/9/2021) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum
Menko Marves juga mengungkapkan akan ada sejumlah perubahan pada aturan PPKM yang akan berlaku hingga 13 September mendatang ini.
Dilansir dari laman Kompas.com, aturan yang berubah meliputi aturan pada penggunaan tempat ibadah, tempat makan/restoran, dan pusat perbelanjaan/mal.
Disampaikan secara langsung, perubahan aturan untuk restoran akan diberlakukan kapasitas 50% dengan waktu makan di tempat (dine in) 60 menit.
Kemudian akan juga dilakukan uji coba pembukaan sejumlah tempat wisata di daerah PPKM Level 3.
Perubahan aturan PPKM selengkapnya akan dirilis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR