Bobo.id - PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September 2021 sesuai anjuran pemerintah.
PPKM ini berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dengan aturan yang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang pada PPKM periode sebelumnya merupakan daerah level 4 kini sudah turun menjadi level 3 dan 2.
Jumlah daerah dengan level 4 kini tersisa 11 kabupaten atau kota.
Adapun berikut ini daftar daerah di wilayah Jawa dan Bali yang mengalami PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.
1. PPKM Level 4
Dua daerah yang masih termasuk ke dalam golongan level 4 yaitu beberapa wilayah Jawa Timur dan Bali.
Di Jawa Timur, yang masih menjalani PPKM Level 4 pada periode 7 sampai 13 September 2021 adalah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
Sedangkan di Pulau Bali antara lain Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.