Bobo.id - PPKM diperpanjang mulai hari ini (7/9/2021) hingga 13 September 2021 mendatang. Ini berlaku untuk seluruh Kota dan kabupaten di Jawa-Bali.
Menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa penyesuaian di PPKM kali ini.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperanjang sampai 13 September 2021, Akan Ada Aturan yang Berubah
Pertama adanya perubahan status pelaksanaan PPKM di sejumlah Kota dan Kabupaten. Kedua adalah aturan baru untuk PPKM level 4, level, 3, dan level 2.
Aturan baru ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Aturan baru PPKM dalam Inmendagri ini berlaku sejak 7 September - 13 September 2021.
Nah, berikut akan dijelaskan mengenai aturan-aturan baru pada kebijakan PPKM level 3 di Jawa-Bali. Yuk, simak!
Aturan PPKM Level 3 Terbaru
Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan sudah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Untuk satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran tatap muka hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk satuan pendidikan berikut ini:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Perkantoran
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial berlaku sebagai berikut:
- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan (bukan jasa penyedia karantina) bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
- Industri ekspor hanya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian hanya 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Wajib menerapkan protokol kesehatan, tidak makan bersama, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
Baca Juga: Akan Divaksin atau Baru Saja Vaksin? Ini 3 Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Setelah Vaksin COVID-19
3. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Kesehatan, keamanan dan ketertiban, dan penanganan bencana bisa beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
5. Untuk perusahaan bidang energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan keperluan dasar bisa beroperasi dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Perdagangan
1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Update Vaksinasi COVID-19 di Indonesia, Ahli Minta Utamakan Wilayah Kasus Tinggi
Tempat Makan
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas. Waktu makan (dine in) maksimal 60 menit.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan aturan sebagai berikut:
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 50%
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bisa menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Apa Saja Efek Samping Vaksin COVID-19 Moderna? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pusat Perbelanjaan, Mal, dan Pusat Perdagangan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Tempat Ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng boleh mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga). Kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Bisa Menyerang Pasien COVID-19, Ketahui Sindrom Badai Sitokin dan Gejalanya
Nah, itulah tadi beberapa aturan baru PPKM level 3 Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 13 September 2021. Aturan selengkapnya bisa teman-teman baca di Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR