Tempat Ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng boleh mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga). Kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Bisa Menyerang Pasien COVID-19, Ketahui Sindrom Badai Sitokin dan Gejalanya
Nah, itulah tadi beberapa aturan baru PPKM level 3 Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 13 September 2021. Aturan selengkapnya bisa teman-teman baca di Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR