Daftar Kabupaten/Kota Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

By Grace Eirin, Selasa, 7 September 2021 | 19:00 WIB
Daftar wilayah yang menjalani PPKM Level 4, 3, dan 2. (Photo by Kate Trifo from Pexels)

Bobo.id - PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September 2021 sesuai anjuran pemerintah. 

PPKM ini berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dengan aturan yang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang pada PPKM periode sebelumnya merupakan daerah level 4 kini sudah turun menjadi level 3 dan 2. 

Jumlah daerah dengan level 4 kini tersisa 11 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Salah Satunya Sudah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Adapun berikut ini daftar daerah di wilayah Jawa dan Bali yang mengalami PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.

1. PPKM Level 4

Dua daerah yang masih termasuk ke dalam golongan level 4 yaitu beberapa wilayah Jawa Timur dan Bali. 

Di Jawa Timur, yang masih menjalani PPKM Level 4 pada periode 7 sampai 13 September 2021 adalah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan. 

Sedangkan di Pulau Bali antara lain Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

2. PPKM Level 3

PPKM level 3 bertambah karena adanya penurunan dari level 4 di beberapa wilayah.

Daerah yang termasuk ke dalam level 3 antara lain beberapa wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. 

Di DKI Jakarta beberapa daerah tersebut antara lain Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Di Banten daerah-daerah tersebut antara lain Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Wilayah Jawa Barat antara lain Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperanjang sampai 13 September 2021, Akan Ada Aturan yang Berubah

Wilayah Jawa Tengah antara lain Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Wilayah Jawa Timur antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

3. PPKM Level 2

Daerah yang termasuk ke dalam level 2 antara lain beberapa wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan perincian sebagai berikut. 

Wilayah Banten antara lain Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Wilayah Jawa Barat antara lain Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Baca Juga: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum

Wilayah Jawa Tengah antara lain Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Serta yang termasuk wilayah Jawa Timur antara lain Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Nah, itulah daftar daerah yang mengalami perubahan level pada PPKM periode 7 September hingga 13 September 2021. 

(Penulis: Jawahir Gustav Rizal)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.