Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh dan Diminum Secara Langsung, Ini Penjelasannya

By Ikawati Sukarna, Rabu, 15 September 2021 | 19:47 WIB
susu kental manis tidak boleh diseduh. (Pixabay)

 

Bobo.id - BPOM atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengatakan bahwa susu kental manis (SKM) dilarang disajikan dengan cara diminum dan diseduh. 

Hal ini karena susu kental manis tidak dapat menjadi asupan pengganti susu. Susu kental manis hanya berfungsi sebagai pelengkap sajian makanan. 

Rita Endang selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan olahan mengatakan bahwa susu kental manis tidak untuk menggantikan ASI, tidak boleh menjadi satu-satunya sumber gizi, dan tidak cocok untuk bayi. 

Selain itu, susu kental manis itu memiliki rasa yang manis. Sehingga, tidak boleh dikonsumsi untuk anak-anak di bawah 1 tahun. 

Mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh adalah cara yang salah. Oleh sebab itu, harus cepat diubah. 

Baca Juga: Perbedaan Susu Kental Manis dan Susu Evaporasi, 2 Jenis Susu dalam Kemasan Kaleng

Penggunaan susu kental manis juga sudah tercantum dalam sebuah peraturan, yaitu dalam peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang pangan olah. 

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan susu kental manis yang benar adalah sebagai topping makanan. 

Selain itu, produsen, importir, dan distributor susu kental manis dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dalam gelas. .