Untuk mencegah kesalahan penggunaan susu kental manis, BPOM sudah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada produsen, importir, dan ditributor.
Bunyi dalam peraturan tersebut antara lain:
a. Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
b. Dilarang menggunakan visualiasasi bahwa produk susu sebagi penambah atau pelengkap zat gizi.
c. Untuk iklan, dilarang ditayangkan saat jam tayang anak-anak
Baca Juga: 5 Minuman yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi, Ada Jus Tomat hingga Susu Rendah Lemak
SE tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan. Salah satunya dengan mendorong masyarakat untuk menerapkan pemberian makan pada bayi dan anak berupa:
- ASI ekslusif
- Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
- Pemberian ASI sampai usia 2 tahun