Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Ada UUD 1945 hingga Peraturan Daerah

By Ikawati Sukarna, Jumat, 24 September 2021 | 10:45 WIB
Tata urutan perundang-undangan nasional. (Pixabay)

Meskipun demikian, UUD 1945 sudah mengalami proses perubahan atau amandemen sebanyak empat kali. 

Bagian UUD 1945 yang mengalami amandemen adalah pasal-pasalnya, sedangkan bagian pembukaan tidak mengalami perubahan. 

2. Undang-Undang (UU)

Pembuatan undang-undang dilakukan oleh pemerintah. Dalam pembuatannya, harus sesuai dengan isi UUD 1945. 

Lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. 

Baca Juga: Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar

3. Peraturan Pemerintah 

Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden.

Pembuatan peraturan pemerintah digunakan untuk melaksanakan ketentuan UU atau undang-undang. 

Hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya."