Bobo.id - Tata urutan perundang-undangan nasional berasal dari Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila ditetapkan sebagai pedoman perilaku di Indonesia.
Semua peraturan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Tidak boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia ternyata terbagi menjadi beberapa tingkatan. Lebih tepatnya, ada lima tingkatan aturan.
Apakah teman-teman tahu tingkatannya? Yuk cari tahu!
Baca Juga: Sejarah Perumusam UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI
Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.
Hal inilah yang menyebabkan UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum untuk aturan-aturan yang berada di bawahnya.
UUD 1945 mulai digunakan sebagai dasar hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini.
Meskipun demikian, UUD 1945 sudah mengalami proses perubahan atau amandemen sebanyak empat kali.
Bagian UUD 1945 yang mengalami amandemen adalah pasal-pasalnya, sedangkan bagian pembukaan tidak mengalami perubahan.
2. Undang-Undang (UU)
Pembuatan undang-undang dilakukan oleh pemerintah. Dalam pembuatannya, harus sesuai dengan isi UUD 1945.
Lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Baca Juga: Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden.
Pembuatan peraturan pemerintah digunakan untuk melaksanakan ketentuan UU atau undang-undang.
Hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya."
4. Peraturan Presiden
Peraturan presiden dibuat dan ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk melaksanankan aturan atau ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Sidang Kedua BPUPKI Menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945, Ada 7 Orang yang Merancangnya
5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Dalam pembuatannya, peraturan daerah harus disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut. Sehingga peraturan daerah hanya berlaku di setiap daerah.
Dalam perkembangannya, peraturan daerah terbagi menjadi empat yaitu:
a. Peraturan daerah provinsi
b. Peraturan daerah kabupaten
c. Peraturan daerah kota
d. Peraturan desa (Perdes)
Nah itu tadi tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.
(Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Kelas 5 SD)
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.